Menata Hati, Mengukir Nasib.


ads
Metafisika Modern

Ringkasan Fiqih Qurban


Fiqih Qurban (Ringkas)
By : Ibnu Abdillah Al-Katibiy (Achmad Imron Rosidi)

Sunnah muakkadah berqurban bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya.

Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajibnya berqurban.

*Dasar ibadah Qurban*

Allah Swt berfirman :

فصل لربك وانحر
( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )

Dan ayat :

والبدن جعلناها لكم من شعائر الله
( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )

Nabi Saw bersabda :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا
“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “

Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم
“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “

*Ketentuan Hewan Qurban*
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.

a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

b. Unta atau sapi
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)

Umur Hewan Qurban :

No. Hewan Umur minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel / Gibas 6 bulan
(domba Jadza’ah)

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

• Sakit dan tampak sekali sakitnya.

• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

*Waktu Berqurban*
Di mulai sejak selesainya sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik.
Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi qodho.

*Qurban wajib dan Sunnah*
- Hewan kurban yang wajib yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.

- Hewan kurban sunnah wajib mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

*Niat berqurban*
Disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban.
Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.

*Peringatan*

● Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan :

وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين

“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.

● Haram atasnya dan atas ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena Nabi Saw bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“ Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya “

*Catatan*
Untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri)

*Referinsi*
Al-Majmu’
I’aanatuth Tholibin
Hasyiah Bujairami
Syarh Al-Baijuri
Bughyatul Mustarsyidin
Al-Yaqutun Nafis

*Penting*
Bagi sipemilik kurban atau org yang diwakilkan untuk menyembelih hendaknya ketika menyembelih diawal menyebutkan " Yaa Allah, atau Bismillah ini qurbanku atau qurban si Fulan ", agar tdk jatuh qurban wajib.

يغتفر قولهم عند الذبح: اللهم إن هذه أضحيتي أي فلا تجب به لأن قصدهم التبرك
" Diperbolehkan (tdk jatuh hewan qurban wajib) mengucapkan ketika menyembelih " Ya Allah ini adalah qurbanku...krna tujuannya adalah tabarruk " (Hasyiah Al-Bujairami)

*Qurban Atas Nama Orang Lain Atau Mayit*
Berqurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizinya. Sedangkan berqurban atas nama orang yang sudah meninggal para fuqaha’ berbeda pendapat, ada yang berpendapat tidak sah jika tidak mewasiatkan dan ada yang bependapat sah sekalipun tidak mewasiatkan.

ولا يضحى احد عن حي بلا اذنه ولاعن ميت لم يوص اهـ منهاج القويم ص : 630
Tidak diperkenankan seseorang berkorban atas nama orang hidup tanpa seizinnya dan juga atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya.

*Berserikat Antara Qurban Dan Aqiqah*
Memperserikatkan antara qurban dan aqiqah pada seekor ternak terdapat perbedaan pendapat, menurut Imam Ibnu Hajar yang dianggap hanya satu dan menurut Imam Muhammad Ramli kesemuanya bisa dianggap.

(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ اثمد العين ص : 77
(Persoalan) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli.

*Pembagian Daging Qurban*
Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika kurban itu dinadzarkan, maka harus disedekahkan keseluruhannya.

والفرض بعض اللحم لوبنزر# وكل من المندوب دون النذر) متن زبد ابن رسلان ج 1 ص: -136 )
Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.

ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره (الباجورى جز 2 ص : 302)
Disyaratkan untuk daging dibagikan dengan mentah agar sipenerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah dijual atau yang lain.

Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang dijelaskan oleh al-Qur’an :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 27 )
Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat : (1) Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk (2) Dimakan sendiri separo dan disedekahkan separo (3) Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan. (Kifayatul Akhyar, juz 2 : 241).

*Daging Qurban untuk non muslim*

Menurut pendapat imam Ibnu Hajar tidak boleh memberikan daging qurban pada non muslim :

( وَلَهُ ) أَيْ الْمُضَحِّي عَنْ نَفْسِهِ مَا لَمْ يَرْتَدَّ إذْ لَا يَجُوزُ لِكَافِرٍ الْأَكْلُ مِنْهَا مُطْلَقًا وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْفَقِيرَ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ لَا يُطْعِمُهُ مِنْهَا وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِأَكْلِهَا فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ

(Tuhfah al-Muhtaj)





Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H ( 1 September 2017)

Kami keluarga Besar NAQSDNA mengucapkan Minal aidin wal fa'idzin, Mohon maaf lahir dan batin

Sekali lagi, Kalau ada salah, baik salah ucap maupun perbuatan mohon dimaafkan...

Salam

Edi Sugianto ~ naqsdna.com

ads
Labels: Tausyiah

Thanks for reading Ringkasan Fiqih Qurban. Please share...!

0 Comment for "Ringkasan Fiqih Qurban"

Back To Top