Menata Hati, Mengukir Nasib.


ads
Metafisika Modern

Kumpulan Hadits Kesehatan

HADITS KE-1 : Sehatnya Hati, Sehatnya Jasmani

عن عامر قال سمعت النعمان بن بشير يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول: الحلال بين والحرام بين وبينهما مشبهات لا يعلمها كثير من الناس فمن اتقى المشبها استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات كراع يرعى حول الحمى أوشك أن يواقعه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله في أرضه محارمه ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب (اللفظ لالبخاري)
Artinya:
Dari 'Amir dari Abdullah bin Nu'man bin Basyir r.a. beliau berkata:" Saya mendengar Rasulallah bersabda," sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang subhat (samara-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap subhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara subhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembala hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati. (HR al-Bukhari dan Muslim -redaksi lafazh dari al-Bukhari-)

Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadits :
 Al-Bukhari: diceritakan oleh Abu Nu’aim dari Zakariya dari ‘Amir dari an-Nu’man bin Basyir.
 Muslim: diceritakan oleh Muhammad bin ‘Abdullah bin Namir al-Hamadani dari Ubai dari Zakariya dari as-Syu’bai dari an-Nu’man bin Basyir.
• Hukum Hadits : Shahih
• Perbedaan Lafadh : lafazh Muslim
( وأهوى النعمان بإصبعيه إلى أذنيه ) ( إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب
• Referensi :
 Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab fadllu man istabra’a li dainihi, hadits nomor 52.
 Shahih Muslim, Kitab al-Masaqah, Bab Akhdzu al-halal wa tarku as-Syubhat, hadits nomor 1599.

HADITS KE-2, Nikmatnya Sehat

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه و سلم "نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ" (رواه البخاري)
Artinya:

Dari Ibn ‘Abbas ra beliau berkata: “Nabi Muhammad SAW bersabda Dua kenikmatan yang dapat memperdaya banyak manusia adalah sehat dan waktu luang“” (HR. al-Bukhari)

Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari
• Sanad Hadits : Diceritakan oleh al-Makki bin Ibrahim dari ‘Abdullah bin Sa’id (yaitu Ibn Abi Hindi) dari bapaknya dari Ibn ‘Abbas ra.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab ar-Riqaq, BAB Maa Ja’a fi ash-Shihah wa al-Firagh, No. 6049.

HADITS KE-3, Nikmat Sehat

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : أخذ رسول الله صلى الله عليه و سلم بمنكبي فقال ( كن في الدنيا كأنك غريب أو عابر سبيل ) . وكان ابن عمر يقول إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك) رواه البخاري(
Artinya:
Dari Ibn Umar radliallahu 'anhuma berkata: Rasulullah saw. memegang kedua pundak saya seraya bersabda: "Hiduplah engkau di dunia seakan-akan orang asing atau pengembara," Ibnu Umar berkara: Jika kamu berada di sore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada di pagi hari jangan tunggu sore hari, gunakanlah kesehatanmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu.(HR.al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari
• Sanad Hadits : Dari Ali bin Abdullah dari Muhammad bin Abdurrahman Abul Mundzir at-Thafawi dari al-A'masy dari Mujahid dari Ibnu Umar r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab ar-Raqaq, Bab Qaul an-Nabi SAW “Kun fi ad-Dunya Ka’annaka Gharibu au ‘Abir Sabiil, Hadits nomor 6053

HADITS KE-4, Memakan Makanan yang Baik

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال { يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إني بما تعملون عليم } [ 23 / المؤمنون / الآية 51 ] وقال { يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم } [ 2 / البقرة / الآية 172 ] ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمة حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب لذلك
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulallah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang yang beriman sebagiamana Ia memerintahkan kepada para Rasul-Nya dengan firman-Nya: "Wahai para Rasul makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian". Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia menganngkatkan tangannya ke langit seraya berkata: "Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doannya akan dikabulkan. (HR. Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Muslim
• Sanad Hadits : Muslim: Diceritakan oleh Kuraib Muhammad bin al’Ula’ dari Abu Usamah dari Fudlail bin Marzuqi dari ‘Adi bin Tsabit dari Abi Hazim bin Hurairah.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih Muslim, Kitab az-Zakat, Bab Qubul ash-Shadaqah min al-Kasab ath-Thayyib wa Tarbiyatiha, Hadits nomor 1015

HADITS KE-5, Tidak Berlebih dalam Makan

عَنْ مِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مَلأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ».
Artinya:
Dari Miqdam bin Ma’dikariba berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), JIKA TIDAK BISA DEMIKIAN, MAKA HENDAKLAH IA MEMENUHI SEPERTIGA LAMBUNGNYA UNTUK MAKANAN, SEPERTIGA UNTUK MINUMAN DAN SEPERTIGA UNTUK BERNAFAS” (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : At-Tirmidzi
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Suwaid bin Nashr dari ‘Abdullah bin al-Mubarak dari Isma’il bin ‘Ayyas dari Abu Salamah al-Himshi dan Habib bin Shalih dari Yahya bin Jabir ath-Tha’iy dari Miqdam bin Ma’dikariba r.a.
• Hukum Hadits : At-Tirmidzi berkata bahwa Hadits ini termasuk Hadits Hasan
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, az-Zuhud, Bab Maa Ja’a fi Karahiyat Katsrat al-Akl, Hadits nomor 2554

HADITS KE-6, Larangan Meniup Tempat Makan/Minum

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ.
Artinya:
DARI IBN ‘ABBAS “BAHWA RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM TELAH MELARANG BERNAFAS DI DALAM BEJANA ATAU MELARANG UNTUK MENIUP PADANYA.” (HR. AT-TIRMIDZI)
Takhrij:
• Rawi Hadits : AT-TIRMIDZI
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Ibn Abi ‘Umar dari Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Abdulkarim al-Jazari dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas r.a.
• Hukum Hadits : Abu ‘Isa berkata bahwa Hadits ini termasuk Hasan Shahih
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, al-‘Asyrabah, Bab Maa Ja’a fi Karahiyat an-Nafkhi fi asy-Syarab, Hadits nomor 2009

HADITS KE-7, Penawar pada Sayap Lalat

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَامْقُلُوهُ فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً وَإِنَّهُ يَتَّقِى بِجَنَاحِهِ الَّذِى فِيهِ الدَّاءُ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ».
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a beliau berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, sebab pada salah satu sayapnya terdapat penakit dan pada sayap lainnya ada obat penawarnya, maka dari itu celupkan semuanya.” (HR. Abu Daud)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Bisyr (Ibn al-Mufadlil) dari Ibn ‘Ajlan dari Sa’id al-Maqbury dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Abu Daud, al-Ath’imah, Bab fi ad-Dubab Yaqa’u fi ath-Tha’am, Hadits nomor 3846.

HADITS KE-8, Menjilati Tangan

عن ابن عباس: أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إذا أكل أحدكم فلا يمسح يده حتى يلعقها أو يلعقها
Artinya:
Dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika salah satu di antara kalian makan maka janganlah tangannya diusap (dibersihkan) sebelum dijilati atau minta seseorang untuk menjilati tangannya.” (HR. al-Bukhari)
Takhrij
• Rawi Hadits : Al-Bukhari
• Sanad Hadits : Al-Bukhari: diceritakan oleh ‘Ali bin ‘Abdullah dari Sufyan dari ‘Amr bin Dinar dari ‘Atho’ dari Ibn ‘Abbas.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ath’imah, BAB La’q al-Ashabi’, Hadits nomor 514.

HADITS KE-9, Mencuci Tangan Sebelum Tidur

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ ».
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa tertidur dan ditangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.” (HR. Abu Daud)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Ahmad bin Yunus dari Zuhair dari Suhail bin Abi Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Abu Daud, al-Ath’imah, Bab fi Ghasl al-Yad min ath-Tha’am, Hadits nomor 3854.

HADITS KE-10, Bersuci Sebagian dari Iman

عن أبي مالك الأشعري : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقول الطهر شطر الإيمان والحمد لله يملأ الميزان وسبحان الله والحمد لله والله أكبر تملأ ما بين السماء والأرض والصلاة نور والصدقة برهان والصبر ضياء والقرآن حجة لك أو عليك كل الناس يغدو فبائع نفسه فمعتقها أو موبقها
Artinya:
Dari Abi Malik al-Asy’ari bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Bersuci sebagian dari iman, bacaan tahmid dapat memenuhi timbangan (al-mizan), bacaan tasbih, tahmid, takbir dapat memenuhi sesuatu antara langit dan bumi, shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti/argument, sabar adalah penerang dan al-Qur’an adalah hujjah bagimu atau Setiap manusia menjadi penjual dirinya sendiri (menjual dirinya dengan taat kepada Allah) maka Allah akan membebaskan dirinya atau membinasakannya.” (HR. Ahmad bin Hanbal)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Ahmad bin Hanbal
• Sanad Hadits : Ahmad bin Hanbal: Diceritakan oleh ‘Abdullah dari ‘Afwan dari Aban dari Yahya bin Abi Katsir dari Zaid dari Abi Salam dari Abi Malik al-Asy’ari.
• Hukum Hadits : Menurut Syu’aib al-Arna’uth Hadits ini adalah Shahih
• Referensi : Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Anshari, Hadits Abi Malik al-Asy’ari ra. Hadits nomor 22959.

HADITS KE-11, Bersyiwak

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Artinya:
Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni, beliau berkata “saya mendengar Rasulullah SAW. berkata: “ jika saja tidak memberatkan umatku maka sungguh akan ku perintah mereka untuk bersyiwak setiap akan mendirikan shalat.” (HR: Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad ibn Hanbal)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad ibn Hanbal
• Sanad Hadits :
 Abu Daud: diceritakan oleh Ibrahim bin Musa, dari ‘Isa bin Yunus dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi dari Abi Salamah bin ‘Abd ar-Rahman.
 At-Tirmidzi: diceritakan oleh Abu Kuraib dari ‘Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin ‘Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah.
 Ibn Majah: diceritakan oleh Abu Bakr bin Abi Syibh dari Abi Usamah dan ‘Abdullah bin Namir dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar dari Sa’id bin Abi Sa’id al-Muqbiri dari Abu Hurairah.
 Ahmad ibn Hanbal: diceritakan oleh ‘Abdullah dari ‘Uqbah bin Mukarram al-Kufi dari Yunus bin Bukair dari Muhammad bin Ishaq dari Sa’id bin Abi Sa’id al-Muqbiri dari Abu Hurairah dan dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari bapaknya.
• Hukum Hadits : Syekh al-Albani berkata bahwa Hadits ini bernilai Shahih.
• Referensi :
 Sunan Abu Daud, Kitab at-Thaharrah, Bab as-Syiwak, Hadits nomor 47.
 Al-Jami’ al-Kabir li at-Tirmidzi, Bab maa ja’a fi as-syiwak, Hadits nomor 22.
 Sunan Ibn Maajah, Kitab at-Thaharrah wa Sunanuha, Bab as-Syiwak, Hadist nomor 287.
 Ahmad bin Hanbal, musnad ‘Ali bin Abi Thaalib ra. Hadits nomor 607.

HADITS KE-12, Mencuci Tangan Setelah Tidur

عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ثم لينثر ومن استجمر فليوتر وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يده قبل أن يدخلها في وضوئه فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Jika salah satu di antara kalian berwudlu maka hisaplah air melalui hidup kemudian semburkan, barang siapa melakukan istijmar maka hendak dilakukan dengan bilangan ganjil. Dan jika salah satu di antara kalian bangun tidur maka hendaklah membasuh tangannya sebelum memasukannya ke dalam air wudlu karena sesungguhnya di antara kalian tidak mengetahui di mana semalam tangannya berada.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud
• Sanad Hadits :
 al-Bukhari: diceritakan oleh ‘Abdullah bin Yusuf dari Malik dari Abi Zinaad dari al-‘Araj dari Abu Hurairah.
 Muslim: diceritakan oleh Nasr bin ‘ali al-Judlomi dan Hamid ‘Umar al-Bukrawi mereka diceritakan oleh Basyr bin al-Mufadlil dari Khalid dari ‘Abdullah ibn Syaqiq dari Abu Hurairah.
 Abu Daud: diceritakan oleh Ahmad bin ‘Amr bin as-Sarh dan Muhammad bin Salamah al-Muradi mereka berkata telah diceritakan oleh Ibn Wahb dari Mu’awiyah bin Shalih dari Abi Maryam dari Abu Hurairah ra.
• Hukum Hadits : Shahih
• Perbedaan Lafadh :
 Lafazh Imam Muslim:
أن النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا فإنه لا يدري أين باتت يده
 Lafazh Abu Daud
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ أَوْ أَيْنَ كَانَتْ تَطُوفُ يَدُهُ
• Referensi :
 Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudlu, Bab al-Istijmar witran, Hadits nomor 160.
 Shahih Muslim, Kitab at-Thaharah, Bab Karahah Ghums al-Mutawadli wa ghairihi, Hadits nomor 278.
 Sunan Abu Daud, at-Thaharah, Bab fi ar-Rijal yudhilu yadahu fi al-ina’ qabla an yahsilahu, Hadits nomor 105.

HADITS KE-13, Kebersihan Yang Alami

عن أبي هريرة رواية : ( الفطرة خمس أو خمس من الفطرة الختان والاستحداد ونتف الإبط وتقليم الأظفار وقص الشارب
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata, Nabi saw bersabda: "Fitrah itu ada lima atau lima perkara yang termasuk fitrah; berkhitan, mencukur rambut kemaluan;memotong kuku; mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis.” (HR. al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari
• Sanad Hadit : Dari Ali dari Sufyan dari az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab al-Libas, Bab Qashsh as-Syarib, Hadits nomor 5550

HADITS KE-14, Mandi

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Haknya Allah atas setiap muslim adalah mandi di setiap tujuh hari, yaitu memandikan kepala dan jasadnya.” (HR. Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Muslim
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatim dari Bahz dari Wuhaib dari ‘Abdullah bin Thawus dari bapaknya dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, Bab ath-Thayyib wa as-Siwak yaum al-Jum’ah, Hadit nomor 2000

HADITS KE-15, Larangan Kencing di Air Tenang

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى عَنِ الْبَوْلِ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Artinya:
Dari Jubair ra dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi melarang kencing di air yang tidak mengalir. (HR an-Nasa’i).
Takhrij:
• Rawi Hadits : An-Nasa’i
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Qutaibah dari al-Laits dari Abu Zubair dari Jabir r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan an-Nasa’i, ath-Tharah, BAB an-Nahy ‘an al-Baul fi al-Ma’ ar-Rakid, Hadits nomor 35.

HADITS KE-16, Kebersihan Hati dan Jiwa

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَبَّرَ فِى الصَّلاَةِ سَكَتَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى أَرَأَيْتَ سُكُوتَكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ أَخْبِرْنِى مَا تَقُولُ. قَالَ « اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ أَنْقِنِى مِنْ خَطَايَاىَ كَالثَّوْبِ الأَبْيَضِ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِى بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ketika Rasulullah SAW takbiratul ikhram maka setelahnya beliau diam, yakni di antara takbir dan membaca al-Fatikhah. Kemudian aku bertanya kepadanya. Demi bapakku, anda, dan ibuku,kenapa engkau diam di antara takbir dan bacaan al-fatikhah? Beritahu kepadaku apa yang engkau baca? Beliau menjawab: “Ya Allah, jauhkanlah diriki dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan timur dari Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku seperti kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es, dan embun”. (H.R Abu dawud)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu daud
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Ahmad bin Abi Su’aib dari Muhammad bin Fudlail dari ‘Umarah dari Abu Kamil dari ‘Abdul Wahid dari ‘Umarah dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Abu Daud, ash-Shalat, Bab as-Saktah ‘Inda al-Iftitah, Hadits nomor 781.

HADITS KE-17, Yang Kuat Yang Dicintai Allah

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ».
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW berabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, tetapi di tiap-tiap (seorang mukmin) itu ada kebaikan, maka berkeinginanlah (optimis) kepada apa-apa yang memberi manfaat dan minta tolonglah kepada Allah dan jangan merasa lemah, dan jika engkau tertimpa musibah janganlah berkata “seandainya saya berbuat seperti ini seperti ini seperti ini, tapi katakan ketetapan Allah, apa yang Dia kehendaki maka Dia kerjakan, karena perkataanmu tadi kamu telah membuka pintu untuk perbuatan syaitan.” (HR. Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Muslim
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibn Numair mereka berdua dari ‘Abdullah bin Idris dari Rabi’ah bin ‘Ustman dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari al-A’raj dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih Muslim, al-Qadar, Bab fi al-Amr bi al-Quwwah wa Tark al-‘Ajzi wa al-Isti’anah bi Allah wa Tafwidl al-Maqadir, Hadits nomor 6945

HADITS KE-18, Permainan Yang Diperbolehkan

عن عطاء بن أبي رباح ، قال : رأيت جابر بن عبد الله ، وجابر بن عمير الأنصاري يرتميان قال : فمل أحدهما فجلس ، فقال له صاحبه : كسلت ؟ قال : نعم . قال أحدهما للآخر : أما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « كل شيء ليس من ذكر الله لهو ولعب إلا أن يكون أربعة : ملاعبة الرجل امرأته ، وتأديب الرجل فرسه ، ومشي الرجل بين الغرضين ، وتعليم الرجل السباحة »
Artinya:
Dari ‘Atho’ bin Abi rabbah, beliau berkata: “Saya melihat Jabir bin ‘Abdurrahman dan Jabir bin ‘Amir al-Anshhari sedang bermain panah” ‘Atho berkata: “Maka salah satu di antara mereka merasa bosan kemudian duduk, kemudian temannya menanyakannya ‘apakah kamu malas?’ Dia menjawab ‘ Iya’ kemudian salah satu di antaranya berkata kepada temannya itu ‘Saya pernah mendengar Rasullullah SAW bersabda: ‘Setiap sesuatu yang bukan termasuk dzikir kepada Allah adalah Lahw dan La’b kecuali pada empat hal, yaitu bermainnya sang suami dengan istrinya, pengajarannya seseorang terhadap kudanya, larinya seseorang di antara dua garis (start dan finish) dan seoranng yang mempelajari renang.” (HR. Abu Nu’aim al-Ashbahani)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Nu’aim al-Ashbahani
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh al-Qadli Abu Ahmad Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim, Habib bin al-Hasan dan Muhammad bin ‘Ali bin Hubaisy mereka semua dari Khalaf bin ‘Amr al-‘Ukbari dari al-Ma’afi bin Sulaiman dari Musa bin A’yan dari ‘Abdurrahman az-Zuhri dari Khalid bin Abi Yazid dari ‘Abdurrahman az-Zuhri dari ‘Atha’ bin Abi Rabah
• Hukum Hadits :
• Referensi : Ma’rifah ash-Shahabah li Abi Nu’aim al-Ashbahani, Bab al-Jim, Bab Min Ismihi Jabir, Hadits nomor 1424

HADITS KE-19, Olahraga Renang

عن ابن عمر ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « علموا أبناءكم السباحة والرمي ، والمرأة المغزل
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ajari anak-anak lelakimu renang dan memanah, dan ajari menggunakan alat pemintal untuk wanita” (HR. Al-Baihaqi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Baihaqi
• Sanad Hadit : Diriwayatkan oleh Abu Bakr Ahmad bin al-Hasan al-Qadli dari Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Duhaim asy-Syaibani dari Ahmad bin ‘Ubaid bin Ishaq bin Mubaraq al-‘Athar dari Ubai dari Qaisy dari Laits dari Mujahid dari Ibnu ‘Umar r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Syu’b al-Iman lil Baihaqi, at-Tasi’ wa Tsalatsun min Syu’b al-Iman, as-Situun min Syu’b al-Iman wa Huwa, Bab fi Huquq al-Auwlad wa al-Ahliin, Hadits nomor 8411

HADITS KE-20, Olahraga Panah

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلاَثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ : صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِى صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِىَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا لَيْسَ مِنَ اللَّهْوِ إِلاَّ ثَلاَثٌ : تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْىَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ تَرَكَهَا ». أَوْ قَالَ : « كَفَرَهَا ».
Artinya:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amr berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Sesungguhnya Allah SWT akan memasukan tiga kelompok ke dalam Sorga karena sebab panah satu, yaitu pembuat panah yang mengharapkan kebaikan dari panah buatannya, pemanah dan pelontar anak panah, maka memanahlah dan naikilah (kuda) kalian semuanya, adapaun memanah lebih aku sukai dari pada naik kuda. Bukanlah suatu lahw kecuali pada tiga hal; Seorang yang mengajari kudanya, permainannya terhadap istrinya dan permainan busur dan anak panahnya, barang siapa meninggalkan olahraga panah setelah mempelajarinya karena benci maka (ketahuilah) bahwa sesungguhnya ia adalah suatu nikmat yang telah dia tinggalkan’ atau Nabi berkata ‘yang telah ia kufuri.’ (HR. Abu Daud)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud
• Sanad Hadit : Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari ‘Abdullah bin al-Mubarak dari ‘Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Abu Sallam dari Khalid bin Yazid dari ‘Uqbah bin ‘Amir.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Abu Daud, al-Jihad, Bab fi ar-Ramyi, Hadits nomor 2515.

HADITS KE-21, Olahraga Panah

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِىَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْىَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَقَدْ عَصَانِى ».
Artinya:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Barang siapa belajar memanah kemudian meninggalkannya, maka dia telah menyakitiku” (HR. Ibnu Majah)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Ibnu Majah
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Harmalah bin Yahya al-Mishr dari ‘Abdullah bin Wahb dari Ibn Lahi’ah dari ‘Utsman bin bin Nu’aim ar-Ra’aini dari al-Muhirah bin Nahik dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhaini.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Ibn Majah, al-Jihad, Bab ar-Ramyi fi Sabilillah, Hadits nomor 2921.

HADITS KE-22, Perlunya Berobat

عن أسامة بن شريك قال : قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى ؟ قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحد قالوا يا رسول الله وما هو ؟ قال الهرم
Artinya:
Dari Asamah ibn Syarik berkata: Orang-orang Arab berkata " Ya Rasulallah! apakah kami berobat?" Beliau menjawab, "Ya, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya Allah meletakkan penyakit dan diletakkan pula penyembuhannya, kecuali satu penyakit. Mereka lantas bertanya "Penyakit apa ya Rasulallah? Beliau menjawab: "penyakit ketuaan (pikun)". (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : At-Tirmidzi
• Sanad Hadit :
 Dari Basyir bin Mu'adz al'Aqdi dari Abu 'Uwanah dari Ziyad bin 'Alaqah dari Usamah bin Syarik.
• Hukum Hadits : Syekh Albani berkata bahwa hadits ini bernilai shahih
• Referensi : Sunan at-Turmudzi dalam Kitab At-Thibb bab Anjuran untuk berobat hadits Nomor 2038.

HADITS KE-23, Habbah Saudah

أن أبا هريرة أخبرهما : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول ( في الحبة السوداء شفاء من كل داء إلا السام )
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. beliau pernah mendengan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Pada Habbah Saudah (mirip jintan hitam) itu terdapat obat untuk segala macam penyakit kecuali kematian. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadit :
Al-Bukhari: Diceritakan oleh Yahya bin Bakir dari al-Laits dari ‘Aqil dari Ibn Syihab dan Sa’id bin al-Musayyab, mereka berdua dari Abu Hurairah r.a.
Muslim: Diceritakan oleh Muhammad bin Ramh bin al-Muhajir dari al-Laits dari ‘Aqil dari Ibn Syihab dari Abu Salamah dari ‘Abbdurrahman dan Sa’d bin al-Musayyab, mereka berdua dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Perbedaan Lafadh : lafazh Muslim
في الحبة السوداء شفاء من كل داء إلا السام والسام الموت والحبة السوداء الشونيز
• Referensi :
Shahih al-Bukhari, Kitab at-Thib, BAB al-Habbah as-Saudah, hadits nomor 5364.
Shahih Muslim, as-Salam, BAB at-Tadawi bi al-Habbah as-Saudah, hadits nomor 2215.

HADITS KE-24, Berobat dengan Minyak Zaitun

عَنْ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اِئْتَدِمُوا بِالزَّيْتِ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ
Artinya:
Dari ‘Umar, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Berobatlah dengan minyak zaitun dan minyakilah dengannya, karena ia berasal dari pohon yang penuh barakah”
Takhrij:
• Rawi Hadits : Ibnu Majah
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh al-Husain bin Mahdi dari ‘Abdurrazaq dari Ma’mar dari Zaid bin Aslam dari Bapaknya Zaid dari ‘Umar r.a.
• Hukum Hadits :
• Referensi : Sunan Ibnu Majah, al-Ath’imah, Bab az-Zait, Hadits nomor 3444.

HADITS KE-25, Kurma ‘Ajwah

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ:مَنْ تَصَبَّحَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةٍ، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ.
Artinya:
Diriwayatkan oleh Sa’d bin Abi Waqash, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulallah SAW pernah bersabda: Barang siapa pada pagi harinya makan 7 (tujuh) butir kurma ‘ajwa, maka pada hari itu tidak akan membahayakannya segala bentuk sihir dan rajun. (HR. Abu ‘Uwanah dan Baihaqi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu ‘Uwanah
• Sanad Hadits :
Abu ‘Uwanah: diceritakan oleh Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdurrahman al-Ju’fi dari Usamah dari Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqash dari ‘Amir bin Sa’d bin Abi Waqash dari Sa’d bin Abi Waqash r.a.
Baihaqi: Diceritakan oleh Abu al-Husain bin Bisyran dari Abu ‘Ali (Isma’il bin Muhammad ash-Shafar) dari Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Munadi dari Abu Badr (Syuja’ bin al-Walid) dari Hasyim bin Hasyim dari ‘Amir bin Sa’d dari Sa’d.
• Hukum Hadits :
• Referensi :
Mustakhraj Abu ‘Uwanah, Mubtada’ Kitab al-Ath’imah, BAB Bayan Fadl Tamr al-‘Ajwah, Hadits nomor 6735
Sunan al-Baihaqi, Kitab adl-Dlohaya, BAB adwiyah an-Nabi, Hadits nomor 20053.

HADITS KE-26, Berobat dengan Madu

عن أبي سعيد : أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال أخي يشتكي بطنه فقال ( اسقه عسلا ) . ثم أتاه الثانية فقال ( اسقه عسلا ) . ثم أتاه الثالثة فقال ( اسقه عسلا ) . ثم أتاه فقال قد فعلت ؟ فقال ( صدق الله وكذب بطن أخيك اسقه عسلا ) . فسقاه فبرأ
Artinya:
Dari Abi Sa’id: “Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya.’ Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya, Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga, Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’ Nabi bersabda: ‘Allah Mahabenar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’ Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim –redaksi dari al-Bukhari-)

Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadit :
Al-Bukhari: Diriwayatkan oleh ‘Ayyas bin al-Walid dari ‘Abdul ‘Ala dari Sa’id dari Qatadah dari Abi al-Mutawakil dari Abi Sa’id.
Muslim: Diriwayatkan oleh Muhammad bin al-Mutsanna dan Muhammad bin Basyar -redaksi hadits dari Ibn al-Mutsanna- mereka berdua dari Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Qatadah dari Abi al-Mutawakil dari Abi Sa’id al-Khudri.
• Perbedaan Lafazh : lafazh Muslim
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ أَخِى اسْتَطْلَقَ بَطْنُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اسْقِهِ عَسَلاً ». فَسَقَاهُ ثُمَّ جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّى سَقَيْتُهُ عَسَلاً فَلَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ اسْتِطْلاَقًا. فَقَالَ لَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ جَاءَ الرَّابِعَةَ فَقَالَ « اسْقِهِ عَسَلاً ». فَقَالَ لَقَدْ سَقَيْتُهُ فَلَمْ يَزِدْهُ إِلاَّ اسْتِطْلاَقًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَدَقَ اللَّهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيكَ ». فَسَقَاهُ فَبَرَأَ.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi :
Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, Bab ad-Dawa’ bi al-‘Asal, Hadits nomor 5360.
Shahih Muslim, as-Salam, Bab at-Tadawi bi saqyi al-‘Asal, hadits nomor 5901

HADITS KE-27, Menurunkan Panas Demam

عن عائشة رضي الله عنها : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( الحمى من فيح جهنم فابردوها بالماء )
Artinya:
Diceritakan dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Panas demam itu berasal dari didihan api neraka jahanam, karena itu dinginkanlah panasnya dengan air. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadit :
Al-Bukhari: Diceritakan oleh Malik bin Isma’il dari Zuhair dari Hisyam dari ‘Urwah dari ‘Aisyah r.a.
Muslim: Diceritakan oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, mereka berdua berkata bahwa telah diceritakan oleh Ibn Numair dari Hisyam dari bapaknya dari ‘Aisyah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi :
Shahih al-Bukhari, Kitab Bida’ al-Khalq, BAB Shifat an-Naar wa Annahaa Makhluqat, hadits nomor 3090.
Shahih Muslim, as-Salam, BAB Likulli Da’in Dawaun wa Istihbab at-Tadawi, Hadits nomor 5885.

HADITS KE-28, Berbekam & Upah Bekam

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ
Artinya:
Dari Ibn Abbas, beliau berkata: Rasulullah pernah berbekam dan memberikan upah kepada yang membekam, seandainya beliau tahu kalau berbekam itu jelek tentunya tidak memberi upah. (HR. Abu Daud dan Ahmad bin Hambal)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud dan Imam Ahmad bin Hambal
• Sanad Hadits :
 Sanad dari Abu Daud; Diceritakan dari Musaddad dariYazid bin Zurai' dari Khalid dari 'Ikrimah dari Ibn Abbas.
 Sanad dari Imam bin Hambal; Diceritakan dari Hasyim dari Israil dari Jabir dari 'Amir dari Ibn Abbas.
• Hukum Hadits : Syekh Albani berkata bahwa hadits ini bernilai shahih
• Perbedaan Lafadh :
أحمد بن حنبل-"عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَبَيْنَ الْكَتِفَيْنِ وَكَانَ يَحْجُمُهُ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ وَكَانَ يُؤْخَذُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ مُدٌّ وَنِصْفٌ"

• Referensi :
 Sunan Abu Daud, Kitab al-Ijarah, Bab Kasb al-Hajam al-Ijarah, Hadits nomor 3425.
 Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, Juz ke-5, Hadits nomor 2979.

HADITS KE-29, Gurah & Upah

عن ابن عباس رضي الله عنهما : عن النبي صلى الله عليه و سلم احتجم وأعطى الحجام أجره واستعط
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam dan memberinya upah kemudian melakukan Gurah (memasukan obat ke dalam hidung). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadits :
Al-Bukhari: Diriwayatkan oleh Mu’alla bin Asad dari Wahaib dari Ibn Thawus dari ayahnya dari Ibnu ‘Abbas r.a.
Muslim: Diriwayatkan oleh Ahmad bin Sa’id bin Shakhr ad-Darami dari Hibban bin Hilal dari Wahaib dari ‘Abdullah bin Thawus dari ayahynya dari Ibnu ‘Abbas r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi :
Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, Bab as-Su’uth, Hadits nomor 5367
Shahih Muslim, Kitab as-Salam, Bab Likulli Da’in Dawaun wa Istihbab at-Tadawi, Hadits nomor 1202

Hadits Ke-30, Berobat dengan Susu dan Air Seni Onta

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَبَعَثَهُمُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى إِبِلِ الصَّدَقَةِ وَقَالَ « اشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ».
Artinya:
Dari Anas bahwa sekelompok manusia dari Suku ‘Uryanah beranjak ke Madinah namun mereka tidak menyukai hawa madinah, maka dari itu nabi Muhammad SAW mengirim kepada mereka seekor onta shadaqah, kemudian Nabi bersabda: “Minumlah air seni dan susu onta tersebut.” (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : At-Tirmidzi
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh al-Hasan bin Muhammad az-Za’faran dari ‘Affan dari Hammad bin Salamah dari Humaid dan Tsabit dan Qatadah dari Anas.
• Hukum Hadits : Menurut Abu ‘Isa termasuk Hadits Hasan Shahih Gharib.
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, Kitab al-Ath’imah, Bab Maa Ja’a fi Syurb Abwal al-Ibil, Hadits nomor 1963

HADITS KE-31, Berobat dengan Pohon Pacar

عن علي بن عبيد الله عن جديه وكانت تخدم النبي صلى الله عليه و سلم قالت : ما كان يكون برسول الله صلى الله عليه و سلم قرحة ولا نكبة إلا أمرني رسول الله صلى الله عليه و سلم أن أضع عليها الحناء
Artinya:
Dari ‘Ali bin ‘Ubaidillah dari Kakeknya yang sedang melayani Nabi Muhammad SAW berkata: “Ketika Rasulullah SAW terkena luka yang bernanah dan luka parah selalu memerintahku untuk meletakkan pohoh pacar di atas luka tersebut.” (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : At-Tirmidzi
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’ dari Himad bin Khalid al-Khiyath Faid mauwla li Aali Abi rafi’ dari ‘Ali bin ‘Ubaidillah dari Kakeknya.
• Hukum Hadits : Menurut Abu ‘Isa termasuk Hadits Hasan Gharib, dan Shahih menurut asy-Syaih al-Albani
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, Kitab ath-Thibb ‘an Rasulillah SAW, Bab Maa Ja’a fi at-Tadawi bi al-Hina’, Hadits nomor 2054

HADITS KE-32, Larangan Berobat dengan Benda Najis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Artinya:
Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah saw. melarang berobat menggunakan sesuatu yang kotor/najis. (HR. Abu Daud Turmudzi, Ahmad bin Hambal, dan Ibn Majah)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Abu Daud, Turmudzi, Ahmad bin Hambal, dan Ibn Majah
• Sanad Hadit :
 Sanad dari Abu Daud; diceritakan dari Harun bin Abdullah dari Muhammad bin Bisyri dari Yunus bin Abu Ishaq dari Mujahid dari Abu Hurairah.
 Sanad dari at-Turmudzi; diceritakan dari Suwaid bin Nashr dari Abdullah bin al-Mubarak dari Yunus bin Abu Ishaq dari Mujahid dari Abu Hurairah.
 Sanad dari Ahmad bin Hambal; diceritakan dari Abu Qathn dari Yunus dari Mujahid dari Abu Hurairah. Pada sanad yang lain; diceritakan dari Waki' dari Yunus dari bin Ishaq dari Mujahid dari Abu Hurairah.
 Sanad dari Ibnu Majah; diceritakan dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dari Waki' dari Yunus dari bin Ishaq dari Mujahid dari Abu Hurairah.
• Hukum Hadits : Syekh Albani berkata bahwa hadits ini bernilai shahih
• Perbedaan Lafadh : at-Turmudzi menjelaskan yakni "Racun."
• Referensi :
 Sunan Abu Daud dalam "Kitab At-Thibb" pada BAB "al-Adawah al-Makruhah", Hadits nomor 3872.
 Al-Jami’ al-Kabir li at-Turmudzi pada BAB “maa ja’a fi nadlhi bauli al-Ghulam Qabla an-yu’tham, Hadits nomor 2045.
 Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal, Juz 13, Hadits nomor 8048.
 Sunan ibn Majah, BAB “an-Nahy ‘an ad-Dawa’ al-Khabits”, Hadits nomor 3459.

Hadits Ke-33, Larangan Berobat dengan Khamr

عن سماك أنه سمع علقمة بن وائل عن أبيه : أنه شهد النبي صلى الله عليه و سلم وسأله سويد بن طارق أو طارق بن سويد عن الخمر فنهاه عنه فقال إننا نتداوى بها فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنها ليست بدواء ولكنها داء

Artinya:
Dari Simak, dia mendengar ‘Alqamah bin Wa’il dari Ayahnya, bahwa dia menyaksikan Nabi Muhammad SAW ditanya oleh Suwaid bin Thariq atau Thariq bi n Suwaid tentang khamr, kemudian Nabi melarang khamr, kemudia Suwaid bin Thariq bertanya: ‘Sekalipun khamr itu untuk berobat?’ Kemudian Nabi menjawab:’Khamr itu bukanlah obat melainkan penyakit.’ (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : At-Tirmidzi
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Mahmud bin Ghailan dari Abu Daud dari Syu’bah dari Simaak dari ‘Alqamah bin Waa’il dari ayahnya
• Hukum Hadits : Abu ‘Isa berkata ini adalah Hadits Hasan Shahih dan asy-Syaih al-Albani menghukuminya Hadits Shahih
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, Kitab ath-Thibb ‘An Rasulillah SAW, Bab Maa Ja’a fi Karahiyah at-Tadawi bi al-Muskir, Hadits nomor2046

HADITS KE-34, Larangan Berobat dengan Besi Yang Dipanaskan

عن ابن عباس : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( الشفاء في ثلاثة في شرطة محجم أو شربة عسل أو كية بنار وأنا أنهى أمتي عن الكي
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Obat terdapat dalam tiga hal, yaitu pada ketentuannya tukang bekam, minuman madu, atau besi yang dipanaskan, akan tetapi aku melarang umatku berobat menggunakan besi yang dipanaskan” (HR. Al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Muhammad bin ‘Abdurrahim dari Suraij bin Yunus Abu al-Harits dari Marwan bin Sujja’ dari Salim al-Afthas dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, Bab asy-Syifa’ fi Tsalats, Hadits nomor 5357

HADITS KE-35, Antisipasi Wabah Penyakit

أن أبا هريرة قال : إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ( لا عدوى ) قال أبو سلمة بن عبد الرحمن سمعت أبا هريرة : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( لا توردوا الممرض على المصح )
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ la ‘adwa (tidak boleh dicampur). Abu Salah bin ‘Abdurrahman berkata: ‘Saya mendengar Abu Hurairah berkata’: ‘Dari Nabi SAW bersabda: ”Janganlah kalian campur hewan sakit dengan yang masih sehat.” (HR. Al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Abu al-Yaman dari Syuaib dari az-Zuhri dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, Bab Laa ‘adwa, Hadits nomor 5439

HADITS KE-36, Antisipasi Wabah Penyakit

حدثنا حفص بن عمر حدثنا شعبة قال أخبرني حبيب بن أبي ثابت قال سمعت إبراهيم بن سعد قال سمعت أسامة بن زيد يحدث سعدا : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( إذا سمعتم بالطاعون بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها )
Artinya:
Telah menceritakan kepada kita Hafsh bin ‘Umar dari Syu’bah, dia berkata: Habib bin Abi Tsabit telah memberi khabar kepada kita, dia berkata: Saya mendengar Ibrahim bin Sa’d berkata: Saya mendengar Usamah bin Zaid bertutur kepada Sa’d tentang Nabi SAW yang pernah bersabda: “Jika kalian mendengar ada wabah penyakit di suatu daerah maka kalian jangan memasuki daerah tersebut, dan jika wabah tersebut mengenai suatu daerah dan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar dari daerah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari
• Sanad Hadit : Diriwayatkan oleh Hafaz bin ‘Umar dari Syu’bah dari Habib bin Abi Tsabit dari Ibrahim bin Sa’d dar Usamah bin Yazid dari Sa’d.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, Bab Maa Yudzkaru fi ath-Tha’un, Hadits nomor 5396

HADITS KE-37, Doa untuk Orang Sakit

عن عائشة رضي الله عنها : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان إذا أتى مريضا أو أتي به قال ( أذهب الباس رب الناس اشف وأنت الشافي لا شفاء إلا شفاؤك شفاء لا يغادر سقما
Artinya:
Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW ketika menjenguk orang sakit atau ada orang sakit yang mendatangi beliau maka Nabi berdoa “Pergilah penyakit yang parah, Wahai Tuhan semua manusia, Sembuhkanlah sungguh Engkaulah Dzat Yang Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari-Mu yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR. Al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Musa bin Isma’il dari Abu ‘Uwanah dari Manshur dari Ibrahim dari Masruuq dari ‘Aisyah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab al-Mardlo, Bab Du’a al-‘Aid li al-Maridl, Hadits nomor 5351

HADITS KE-38, Leburnya Dosa Karena Sakit

أن عائشة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه و سلم قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مصيبة تصيب المسلم إلا كفر الله بها عنه حتى الشوكة يشاكها(
Artinya:
‘Aisyah r.a istri Nabi berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada musibah yang mengenai seorang muslim melainkan karena sebab musibah itulah Allah akan melebur dosa-dosanya, sekalipun ia terkena duri.” (HR. Al-Bukhari)
Takhrij:
• Rawi Hadits : Al-Bukhari
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Abu al-Yaman al-Hakam bin Nafi’ dari Syu’aib dari az-Zuhri dari ‘Urwah bin Zubair dari ‘Aisyah r.a.
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi : Shahih al-Bukhari, Kitab al-Mardlo, Bab Maa Ja’a fi Kafarah al-Mardlo, Hadits nomor 5317

HADITS KE-39, Larangan Mengaharap Kematian

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( لا يتمنين أحدكم الموت من ضر أصابه فإن كان لا بد فاعلا فليقل اللهم أحيني ما كانت الحياة خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاة خيرا لي )
Artinya:
Dari Anas bin Malik r.a. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah salah satu diantara kalian mengharap kematian sebab penyakit yang menimpanya. Kalaupun sangat mendesak, maka berdoalah ‘Ya Allah, hidupkanlah hamba jika hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah hamba jika kematian itu baik bagiku.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij:
• Rawi Hadits : al-Bukhari dan Muslim
• Sanad Hadits :
Al-Bukhari: Diriwayatkan oleh Adam dari Syu’bah dari Tsabit al-Banani dari Anas bin Malik r.a.
Muslim: Diriwayatkan oleh Zuhair bin Harb dari Isma’il (Ibnu ‘Aliyah) dari ‘Abdul’aziz dari Anas r.a.
• Perbedaan Lafazh : lafazh Muslim
لا يتمنين أحدكم الموت لضر نزل به فإن كان لابد متمنيا فليقل اللهم أحيني ما كانت الحياة خيرا لي وتوفني إذا كانت الوفاة خيرا لي
• Hukum Hadits : Shahih
• Referensi :
Shahih al-Bukhari, Kitab al-Mardlo, Bab Nahy Tamnna al-Maridl al-Maut, Hadits nomor 5347
Shahih Muslim, Kitab adz-Dzikr wa ad-Du’a wa at-Taubah wa al-Istighfar, Bab Tamanna Karahah al-Maut, Hadits nomor 2680

HADITS KE-40, Ruqyah

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَعَوَّذُ مِنَ الْجَانِّ وَعَيْنِ الإِنْسَانِ حَتَّى نَزَلَتِ الْمُعَوِّذَتَانِ فَلَمَّا نَزَلَتَا أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهُمَا.
Artinya:
Dari Abi Sa’id, dia berkata bahwa Rasulullah SAW senantiasa meminta perlindungan dari beberapa Jin dan penyakit ‘ain manusia sampai turunlah surat al-mu’awidatani, ketika kedua ayat itu telah turun maka nabi meminta perlindungan dengan kedua ayat tersebut dan meninggalkan yang selainnya. (HR. At-Tirmidzi)
Takhrij:
• Rawi Hadits : at-Tirmidzi
• Sanad Hadits : Diriwayatkan oleh Hisyam bin Yunus al-Kufi dari al-Qasim bin Malik al-Muzani dari al-Jurairi dari Abi Nadlrah dari Abi Sa’id
• Hukum Hadits : Abu ‘Isa berkata bahwa Hadits ini termasuk Hadits Hasan Gharib
• Referensi : Sunan at-Tirmidzi, at-Tibb, Bab Maa Ja’a fi ar-Ruqyah bi al-Mu’awidzataini, Hadits nomor 2198.

BAB RUQYAH
Tanya: Bolehkah meruqyah orang kafir & Menerima Upah...?

Jawab:
Hukumnya diperbolehkan. Dalilnya, shahabat Abu Said pernah meruqyah orang kafir.
Ketika beliau dalam suatu peperangan. Para shahabat melalui suatu perkampungan. Para shahabat meminta tolong agar bisa mendapat jamuan makan namun mereka menolak. Setelah itu, kepala kampung tersebut tergigit binatang berbisa. Ada penduduk kampung yang menemui rombongan para shahabat seraya berkata, ‘Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?’. Para shahabat menjawab, “Demi Alloh kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah meruqyah untuk kami. Kami tadi meminta jamuan kepada kalian namun kalian enggan”. Akhirnya mereka memberi upah berupa sejumlah kambing. Abu Said lalu meruqyah kepala kampung tersebut dengan menggunakan surat al Fatihah. Seketika orang tersebut sembuh dan segar seperti sedia kala seakan onta yang baru saja terbebas dari ikatan. Para shahabat lalu membawa pulang sejumlah kambing. Nabi pun tidak mengingkari perbuatan para shahabat ini (HR Bukhari no 5405 dari Ibnu Abbas dan Muslim no 5865 dari Abu Said al Khudri).

Ruqyah dan Kedudukannya dalam Islam
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.

Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).

Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan anda dengan yang lainnya”. Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)

Dari Abu Said al-Khudri ra berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesunggunhya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada diantara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seoarng dari kami yang tidak diragukan kemampaunnya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata,“Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)

Mengambil Upah dari Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.

Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.

Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.

Dikutip dari :
ads
Labels: Hadits

Thanks for reading Kumpulan Hadits Kesehatan. Please share...!

0 Comment for "Kumpulan Hadits Kesehatan"

Back To Top